Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Tenggara, A. Widya Arung Raya. Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dengan organisasi profesi kenotariatan di daerah. Rabu (05/11/2025)
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan menyampaikan pentingnya menjaga komunikasi dan kolaborasi antara Kemenkum dan INI dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kenotariatan.

“Sinergi dengan INI sangat penting agar pembinaan dan pengawasan terhadap notaris dapat berjalan efektif serta sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Selain melakukan koordinasi bersama dengan Ketua INI Sultra, A. Widya Arung Raya, Kepala Kantor Wilayah juga berkesempatan mengunjungi salah satu Kantor Notaris di Kota Kendari yang juga merupakan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulawesi Tenggara, Sudirman. Dalam kunjungan tersebut, turut dibahas berbagai isu strategis terkait peran notaris dan PPAT dalam mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan dan investasi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa keberadaan notaris dan PPAT memiliki posisi strategis dalam menjaga tertib administrasi hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kemenkum, INI, dan IPPAT diharapkan dapat terus ditingkatkan, terutama dalam hal pembinaan, pelatihan, serta pengawasan bersama.

“Kami berharap hubungan baik yang telah terjalin ini terus diperkuat. Kolaborasi ini bukan hanya sebatas koordinasi, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas dan berintegritas di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Melalui kunjungan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus menjalin kemitraan yang produktif dengan berbagai stakeholder, khususnya di bidang kenotariatan dan pertanahan, guna mendukung terwujudnya sistem hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel di wilayah Sulawesi Tenggara.


