Kendari - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan Naskah Akademik Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Sulawesi Tenggara pada, Senin (20/01/2025)
Penyerahan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menghasilkan sistem pemerintahan yang akurat, aktual dan terarah dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan turut hadir dalam penyerahan itu serta Forkopimda Provinsi, para Bupati, Wali Kota, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sultra
Pj Gubernur Sultra Andap Budi Revianto, mengatakan Ranperda ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat penting sebagai acuan hukum dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berbasis data valid, terencana, terukur, dan tepat sasaran.
Ia menambahkan, Ranperda ini tidak hanya menjadi solusi teknis untuk pengelolaan data desa dan kelurahan, tetapi juga sebagai dukungan dalam menjamin pemenuhan lima hak konstitusi rakyat, yaitu:
1. Sandang, pangan, dan papan – Memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
2.Pendidikan dan kebudayaan – Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
3. Kesehatan, pekerjaan layak, dan jaminan sosial – Menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat.
4. Kehidupan sosial, perlindungan hukum, dan hak asasi manusia – Mendorong terciptanya keadilan sosial.
5. Infrastruktur dan lingkungan hidup yang layak – Mengembangkan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Lebih lanjut Andap menjelaskan, sistem Data Desa dan Kelurahan Presisi menggunakan pendekatan teknologi mutakhir seperti drone participatory mapping dan pemetaan partisipatif.
Proses ini memungkinkan pengumpulan data dengan tingkat akurasi tinggi, yang kemudian divalidasi dan diverifikasi untuk menghasilkan informasi digital yang valid dan relevan.
“Melalui pendekatan ini, pemerintah akan mendapatkan gambaran aktual mengenai kondisi desa dan kelurahan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Ini merupakan tonggak sejarah baru, bukan hanya untuk Sultra tetapi juga untuk Indonesia,” tegasnya.
Kakanwil Kemeterian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas komitmen yang luar biasa dalam menyusun kebijakan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis data presisi. Langkah ini merupakan inovasi yang sangat strategis dalam menghadapi tantangan era digital dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih akurat dan efisien.
Draft Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara. Proses pendampingan penyusunan draft ini bukanlah hal yang mudah.
Dalam waktu yang relatif singkat, perancang peraturan perundang-undangan kami bekerja dengan penuh dedikasi untuk memastikan bahwa rancangan ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Kerja keras ini membuktikan komitmen kita semua dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah.