Kendari, Sulawesi Tenggara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum memberikan pelayanan prima kepada Isra, seorang pelaku usaha asal Kota Kendari, dengan memfasilitasi Konsultasi perubahan alamat perseroan perorangan.

Helpdesk Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa dalam perseroan perorangan, jika ingin melakukan perubahan alamat perseroan, dapat langsung melakukan perubahan dengan membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) perubahan sebesar Rp 50.000,-. Namun, untuk melakukan perubahan alamat, pemilik usaha harus dapat mengakses akun perseroan perorangannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendukung para pelaku usaha yang hendak mendaftarkan usahanya ke perseroan perorangan. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya," ujar Topan.
Pelayanan perubahan alamat perseroan perorangan ini menunjukkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan ini, para pelaku usaha dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perubahan alamat perseroan perorangannya.
Isra, pelaku usaha yang dilayani, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara atas pelayanan yang diberikan. "Saya sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini. Semoga ini dapat membantu saya dalam mengembangkan usaha saya," ujar Isra.
Dengan adanya pelayanan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tenggara. Dengan pelayanan yang prima dan mudah, para pelaku usaha dapat lebih fokus dalam mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan perubahan alamat perseroan perorangan ini juga menunjukkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya.


















