Kendari, Sulawesi Tenggara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir, kantor ini telah melayani tiga masyarakat yang membutuhkan pelayanan berbeda-beda.
Pertama, Yayu Aprilia Sapada dari Kota Kendari datang ke kantor ini untuk melakukan pencetakan Apostille Surat Keterangan Tinggal Sementara. Dokumen ini akan digunakan sebagai kelengkapan berkas pernikahan yang akan dilangsungkan di Jerman. Dengan adanya Apostille, dokumen tersebut dapat digunakan secara internasional dan memiliki kekuatan hukum yang sama di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille.
Kedua, Sayahdin Alfat dari Kota Kendari juga melakukan pencetakan Apostille SKCK untuk keperluan penelitian lanjutan dari formasi doktor yang bekerja sama dengan Teknologi University di negara Ceko. Dengan adanya Apostille, SKCK tersebut dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan penelitian di luar negeri.
Selain itu, Suhardiman dari Desa Sidangkasih juga datang ke kantor ini untuk melakukan konsultasi mengenai Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Bidang Administrasi Hukum Umum langsung memberikan penjelasan mengenai Ormas dan Suhardiman pun langsung berterimakasih dan mengerti tentang penjelasan yang diberikan.
Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Tenggara, Topan, selalu mendukung para masyarakat yang hendak melakukan pencetakan Apostille dan memastikan pelayanan diberikan dengan baik kepada masyarakat. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memastikan bahwa semua dokumen yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum yang sah," ujarnya.
Dengan adanya pelayanan prima dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, masyarakat dapat merasa yakin bahwa dokumen-dokumen yang mereka butuhkan dapat diproses dengan cepat dan akurat. Kantor ini akan terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.