
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Penyandang Disabilitas, Rabu (4/3/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan materi muatan dalam Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan melakukan pencermatan terhadap pengaturan hak dan kewajiban penyandang disabilitas, aksesibilitas fasilitas publik, kesempatan kerja, pendidikan, serta peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh di Kabupaten Kolaka.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa regulasi daerah harus menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi bagi seluruh warga.
“Penyusunan peraturan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

