Kendari – Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang terpusat di Aula 2 Kantor Wilayah dan dimulai pukul 08.30 WIB.
Kegiatan ini membahas Pedoman Teknis Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2025 yang memuat tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan DSK di seluruh Kantor Wilayah. DSK dipaparkan sebagai bentuk advokasi kebijakan melalui proses negosiasi, dialog, dan mediasi dengan berbagai pihak berpengaruh, pemimpin opini, hingga pengambil keputusan, agar ide dan rekomendasi kebijakan dapat diterima dan diimplementasikan.
Para peserta mendapatkan penjelasan mendalam terkait strategi advokasi kebijakan, mulai dari policy dialogue, lobbying, mobilisasi sosial, hingga upaya membangun pengakuan publik. Selain itu, disampaikan pula alur teknis penyelenggaraan DSK yang mencakup pembentukan Tim Pelaksana, penyusunan Term of Reference, publikasi melalui media sosial, keterlibatan narasumber dari berbagai unsur (internal dan eksternal), serta mekanisme penilaian kegiatan.
Materi juga menekankan bahwa kegiatan DSK menjadi wadah diseminasi hasil analisis strategi implementasi atau evaluasi kebijakan yang dilakukan Kantor Wilayah, dengan tujuan memperkuat partisipasi publik dan memberi rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti.
Melalui pendampingan ini, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Sulawesi Tenggara diharapkan dapat menyelenggarakan DSK secara optimal, kreatif, dan sesuai standar nasional pada pelaksanaannya yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung interaktif, ditandai dengan tanya jawab dan diskusi antara peserta dengan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Dengan bekal pedoman teknis yang komprehensif, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara siap menggelar DSK yang efektif, berdampak, dan selaras dengan kebijakan strategis nasional di bidang hukum.