Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum melayani 2 pemohon yang akan mencetak sertifikat apostille di ruang pelayanan Kanwil Kemenkum Sultra. Selasa (11/02/2025)
Pemohon pertama bernama Milnawai mencetak 1 dokumen yakni terjemahan akta kelahiran anak yang digunakan untuk membuat akta kelahiran anak di negara China dan pemohon ke dua bernama Eka Annisa Zulqaidah Kadaruddin yang mencetak tiga dokumen yakni terjemahan ijazah S1 , transkip nilai dan juga kartu keluarga yang akan di gunakan untuk kelengkapan berkas pendaftaran beasiswa Global Korea Scholarship di Korea selatan.
Dengan adanya apostille diharapkan mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan pelegalisasian dokumen yang akan digunakan untuk keperluan keluar negeri seperti kerja, sekolah, keperluan pernikahan campuran hingga traveling.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara dibawah kepemimpinan Topan Sopuan telah berkomitmen bahwa, layanan apostille yang ada di kanwil Kemenkum Sultra memberikan kemudahan bagi Masyarakat, dimana Masyarakat tidak perlu lagi datang ke jakarta sehingga mengurangi biaya akomodasi dan transportasi.
Sebelumnya juga Topan Sopuan telah menegaskan, dalam meningkatkan pengguna layanan apostille, kanwil Kemenkumham Sultra senantiasa melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada Masyarakat agar mereka memahami prosedur dan dokumen apa saja yang bisa di apostille.