
Kendari - Tim Kerja Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat analisa terkait permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Kamis (18/9/2025).
Permohonan tersebut berkaitan dengan pertimbangan dan saran hasil harmonisasi Raperda tentang Pencabutan Beberapa Perda.
Langkah ini ditempuh setelah sejumlah raperda yang telah melalui proses harmonisasi kemudian dibahas di DPRD Kabupaten Bombana, dan muncul usulan agar pencabutan beberapa perda tersebut digabungkan dalam satu raperda.
Adapun tujuan penyatuan tersebut adalah untuk efisiensi dan penyederhanaan regulasi, sehingga lebih efektif dalam pelaksanaan di lapangan.
"Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bombana mengajukan permohonan kepada Kanwil Kemenkum Sultra untuk memberikan pertimbangan, masukan, dan saran atas rencana penggabungan raperda pencabutan tersebut", ujar Erwin salah satu tim kerja pengharmonisasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah secara cermat usulan yang diajukan, sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tertibnya peraturan daerah.
“Kanwil Kemenkum Sultra akan memastikan bahwa proses penyusunan raperda tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan yang baik,” ujar Topan Sopuan.


