
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Tengah, Rabu (8/10/2025).
Adapun dua rancangan yang dibahas yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Buton Tengah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan kedua Raperda tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung tata kelola perusahaan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting agar kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 
“Melalui harmonisasi, kami membantu pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas dan implementatif,” ujarnya.
Hasil harmonisasi selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam penyempurnaan naskah Raperda sebelum diajukan ke tahap pembahasan dan penetapan.


















