Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, Jumat (3/10/2025).
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, dengan tujuan untuk memastikan agar substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menyusun regulasi yang mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
“Kami mendukung sepenuhnya proses harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Kegiatan dipimpin tim pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana. Diskusi berlangsung konstruktif dengan penyelarasan pasal-pasal teknis serta penyempurnaan norma agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.