Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Pengharmonisasian menerima kunjungan Bagian Hukum Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bombana, Jum'at (21/03/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017.
Rancangan Perbup ini merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan serta administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bombana.
Dalam rapat konsultasi, Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra memberikan berbagai masukan agar rancangan regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah agar aturan yang dibuat dapat berjalan dengan baik tanpa bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi DPRD Kabupaten Bombana," ujar Topan Sopuan.