Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

‎Kanwil Kemenkum Sultra & Bapemperda se-Sultra: Perkuat Sinergi Legislasi

WhatsApp_Image_2025-05-08_at_20.56.32.jpeg

‎Bau-bau - Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dalam penyusunan legislasi daerah, Kementerian Hukum turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Forum Komunikasi Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Kamis (08/05/2025).

‎Kegiatan diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tema “Optimalisasi dan Sinkronisasi Peran Badan Pembentukan Perda dalam Rangka Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah".

‎Kegiatan diikuti oleh para Anggota Bapemperda DPRD Provinsi, serta perwakilan Bapemperda dari DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

‎Mewakili Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Evi Risnawati Perancang Peraturan Perundang-Undangan hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi berjudul “Sinergi Kementerian Hukum dan Bapemperda dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.”

‎Dalam pemaparannya, disampaikan pentingnya keterpaduan antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum dalam merancang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berkualitas, tepat sasaran, serta selaras dengan kebijakan nasional.

‎Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan peran strategis Bapemperda dalam merumuskan program legislasi daerah yang terencana, terarah, dan selaras dengan kebijakan nasional.

‎Dalam paparannya, Evi Risnawati menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kemenkumham dalam setiap tahapan penyusunan Propemperda.

‎“Propemperda tidak sekadar daftar rancangan peraturan, tetapi merupakan instrumen perencanaan pembangunan hukum daerah yang harus disusun secara partisipatif, berbasis data, dan terharmonisasi dengan sistem hukum nasional,” ungkap Evi.

‎"Program Pembentukan Perda yang berkualitas harus berbasis data, kebutuhan masyarakat, serta mengacu pada prinsip harmonisasi dan evidence-based policy," ujar Evi dalam sesi penyampaian materi.

‎Selain itu, Kemenkum juga mendorong penerapan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis/CBA) dalam merancang regulasi daerah agar setiap perda yang lahir benar-benar memberikan manfaat yang sebanding dengan sumber daya yang dikeluarkan.

‎Partisipasi aktif Kemenkum dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi penyusunan regulasi yang berkualitas di daerah, serta memastikan adanya sinkronisasi yang kuat antara peraturan pusat dan daerah.

‎Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini, dan menegaskan komitmen Kemenkumham untuk terus mendampingi penyusunan regulasi daerah yang responsif dan terintegrasi dengan kebijakan nasional.WhatsApp_Image_2025-05-08_at_20.56.05_1.jpegWhatsApp_Image_2025-05-08_at_20.56.51_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI