
Kolaka Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turun langsung ke Kabupaten Kolaka Timur dan berhasil menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di dua desa, yakni Desa Lalowosula dan Desa Putemata, Kecamatan Ladongi, Rabu (15/10/2025).
Pembentukan Posbankum dan Kadarkum menjadi langkah nyata Kemenkum Sultra dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.
Adapun anggota-anggota yang terdaftar dalam Kadarkum dan Posbankum akan mendapatkan pelatihan paralegal yang diselenggarakan secara periodik oleh Kemenkum Sultra guna memperkuat kemampuan mereka dalam memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum dan Kadarkum merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui Posbankum dan Kadarkum desa, kami ingin memastikan bahwa masyarakat desa pun dapat memperoleh pemahaman hukum yang memadai serta akses bantuan hukum yang mudah dan cepat,” ujar Topan.


















