
Konawe Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus memperluas jangkauan akses keadilan bagi masyarakat desa.
Melalui kegiatan di Kabupaten Konawe Selatan, Kemenkum Sultra resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiga desa, yakni Desa Lambakara, Desa Konda Satu, dan Desa Puosu Jaya, Selasa (21/10/2025).
Pembentukan Posbankum ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pemerataan layanan hukum hingga ke pelosok daerah.
Keberadaan Posbankum diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara gratis.
Selain itu, anggota Posbankum di tiga desa tersebut akan mendapatkan pelatihan paralegal yang diselenggarakan secara berkala oleh Kemenkum Sultra.
Pelatihan ini bertujuan memperkuat kemampuan mereka dalam memberikan layanan hukum dasar dan mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum di tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui Posbankum desa, kami ingin memastikan agar masyarakat di pedesaan juga dapat menikmati layanan bantuan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Topan.


