
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Pemajuan Kebudayaan yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, Jumat (10/10/2025).
Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang hadir untuk memberikan pandangan dan masukan teknis terhadap substansi dan struktur Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kota dan DPRD Kendari dalam menyusun regulasi yang mendukung pelestarian serta pengembangan nilai-nilai budaya lokal.
"Keterlibatan Kemenkum dalam proses pembahasan Raperda menjadi bentuk komitmen dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kekuatan hukum yang kuat, serta mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal," ujarnya.


















