Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen PAS Sulawesi Tenggara, Sulardi.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan amanat dari konstitusi.
“Seluruh warga binaan memiliki hak yang sama dengan masyarakat di luar, khususnya dalam hal mendapatkan pemahaman hukum. Dengan begitu, mereka bisa mengetahui hak dan kewajibannya ketika menjalani pembinaan di dalam rutan,” jelasnya saat memberikan arahan.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut.
“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami menghadirkan pengayoman bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. Dengan pemahaman hukum yang baik, mereka dapat lebih siap menjalani pembinaan dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyuluhan hukum oleh para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sultra.