
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memberikan konsultasi teknis kepada Pemerintah Daerah Kota Kendari terkait pelaporan melalui e-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta memastikan pelaporan JDIHN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra memberikan pendampingan mengenai tata cara pengisian, penyampaian laporan, serta pemenuhan indikator penilaian JDIHN, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pelaporan secara tertib, akurat, dan tepat waktu.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya tata kelola dokumentasi hukum yang modern dan transparan.
“e-Report JDIHN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat. Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pelaporan secara konsisten dan berkualitas,” ujar Topan Sopuan.

