Kendari, 8 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hari ini, bidang AHU menerima dan menindaklanjuti tiga jenis pelayanan hukum yang berbeda secara simultan.
Pelayanan pertama menyangkut permasalahan pelaporan pemilik manfaat yayasan. Sudin Empa dari Kota Kendari mendatangi Kanwil Kemenkum Sultra untuk berkonsultasi terkait status yayasannya yang terblokir. Pemblokiran ini disebabkan oleh belum dilakukannya pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner).
Dalam kesempatan tersebut, Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sultra menjelaskan pentingnya pelaporan pemilik manfaat bagi yayasan. Pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan hukum, termasuk yayasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan dan tindak pidana, mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memenuhi regulasi dan standar internasional. Diharapkan dengan konsultasi ini, Sudin Empa dapat segera menindaklanjuti pelaporan pemilik manfaat yayasannya agar statusnya kembali aktif.
Pelayanan kedua yang ditangani adalah terkait kendala akses terhadap akun Notaris. Ketua Tim Kerja Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum Ardhy Rahman secara langsung memberikan pelayanan dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh seorang Notaris.
Sebagaimana diketahui, akun Notaris merupakan instrumen vital yang memungkinkan Notaris menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan dana pihak ketiga. Kendala akses terhadap akun ini tentu dapat menghambat kinerja Notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan respons cepat dari Kanwil Kemenkum Sultra, diharapkan kendala ini dapat segera teratasi.
Sementara itu, pelayanan ketiga yang diberikan adalah pencetakan sertifikat apostille sebanyak 13 dokumen. Wirni dari Kota Kendari hadir untuk mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan menggunakan surat kuasa. Dokumen-dokumen yang dilegalisasi dengan apostille ini terdiri dari akta kelahiran, terjemahan akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan terjemahan surat keterangan belum menikah.
Ketiga jenis pelayanan yang berbeda ini menunjukkan kesiapan dan kemampuan Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara dalam melayani berbagai kebutuhan hukum masyarakat dan badan hukum secara efektif dan efisien.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan juga mengharapkan pelayanan prima seperti ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara.