Konawe Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memenuhi undangan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Utara dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Oheo Andowia, Konawe Utara. Rabu (21/05/2025)
Kanwil Kemenkum Sultra melalui Bidang Kekayaan Intelektual hadir sebagai narasumber sekaligus melaksanakan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Konawe Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 21 Mei 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum La Ondjo Sebelum membuka kegiatan, La Ondjo menyampaikan dalam sambutannya bahwa HKI merupakan hak alamiah yang harus dihormati dan dihargai, serta pemahaman masyarakat adalah kunci utama dalam perlindungan HKI.
Melalui La Ondjo, Bupati juga menjelaskan empat alasan mengapa HKI itu penting: pertama, HKI berkaitan dengan peradaban bangsa yang maju, di mana bangsa yang unggul menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, bangsa yang maju memiliki penghormatan terhadap hukum dan hak milik, termasuk HKI, yang dapat mendorong inovasi dan kreativitas. Ketiga, HKI penting untuk memberikan insentif ekonomi yang adil bagi pencipta, karena karya intelektual seringkali melalui proses panjang dan membutuhkan penghargaan yang setimpal. Keempat, HKI berfungsi untuk memberantas kejahatan seperti pembajakan hak cipta, demi keadilan dan kesejahteraan pemilik karya.
Pemerintah Daerah Konawe Utara, melalui Dinas Pariwisata, berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh biaya administrasi pendaftaran HKI bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mendaftarkan produk mereka, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal. Acara ini secara resmi dibuka oleh Bupati dengan harapan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Konawe Utara.
Setelah itu kegiatan diisi dengan beberapa materi terkait HKI yang diisi oleh Asnal Laipa (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya) dan Abdi Tonglo ( Perancang Peraturan PerUU Madya) sekaligus memberikan pendampingan pengajuan permohonan pendaftaran HKI.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, khususnya Dinas Pariwisata, yang telah menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini. "Kami sangat mengapresiasi komitmen Bupati Konawe Utara dan jajarannya dalam meningkatkan kesadaran serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, untuk melindungi karya intelektual mereka," ujar Topan Sopuan.
Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan upaya Kanwil Kemenkum Sultra untuk terus menyosialisasikan pentingnya HKI di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara. "Kehadiran tim kami sebagai narasumber dan pendamping langsung di lapangan adalah bukti nyata dukungan Kanwil Kemenkum Sultra untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan sistem HKI secara optimal," jelasnya.
Topan Sopuan juga menyoroti empat alasan penting HKI yang disampaikan oleh Bupati Konawe Utara melalui Asisten III, La Ondjo, yang sejalan dengan visi Kemenkum. "Aspek peradaban bangsa, penghormatan terhadap hukum dan hak milik, pemberian insentif ekonomi, serta pemberantasan kejahatan pembajakan adalah pilar-pilar penting dalam perlindungan HKI yang kami dukung penuh," kata Topan.
Terakhir, Topan Sopuan berharap agar fasilitas pembayaran administrasi pendaftaran HKI oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. "Ini adalah langkah konkret yang sangat membantu. Kami berharap ini akan mendorong lebih banyak produk lokal Konawe Utara terdaftar dan terlindungi, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. "Kami siap terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ekosistem HKI yang kuat dan inovatif."