Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan penyuluhan kali ini mengangkat tema “Perseroan Perorangan sebagai Bentuk Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat” yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai peluang berwirausaha secara legal setelah bebas nantinya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum di lingkungan pemasyarakatan merupakan bagian dari pembinaan yang berkelanjutan.
“Pemahaman tentang hukum ekonomi seperti perseroan perorangan sangat penting agar para warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk bangkit dan berkontribusi positif setelah menjalani masa pidana,” ujarnya.


