
KENDARI – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara secara serius mematangkan rencana penguatan ekosistem inovasi di daerah. Hal ini ditandai dengan diterimanya kunjungan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kolaka diwakili oleh Mildan Athar, S.Pd., M.E., Selaku Kepala Dinas Pariwisata sekaligus Plt BRIDA kabupaten Kolaka yang fokus membahas pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan BRIDA Kolaka.
Pembentukan Sentra KI ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha di Kolaka dalam mengakses layanan pendaftaran, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, mulai dari merek, paten, hingga indikasi geografis. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif dan hasil riset lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik inisiatif kolaboratif ini. Menurutnya, keberadaan Sentra KI adalah kunci utama dalam memberikan nilai tambah dan perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan daerah. “Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah di bidang kekayaan intelektual,” ujar Topan Sopuan. “Sentra KI adalah kunci untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif di Kolaka. Dengan adanya pusat layanan ini, produk-produk lokal, hasil riset, dan karya masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum serta nilai tambah ekonomi.”


