Kolaka – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat peran kepala desa dalam menyelesaikan konflik secara damai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) di Kabupaten Kolaka, Kamis (20/03/2025).
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka, Agus, yang menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah penting dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat desa.
"Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara bijak tanpa harus langsung melibatkan aparat penegak hukum," ujarnya.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Ia menjelaskan bahwa kompetisi Peacemaker Justice Award bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada kepala desa yang berhasil menerapkan nilai-nilai perdamaian dan keadilan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di desa mereka.
"Kabupaten Kolaka sendiri pernah menorehkan prestasi dalam kompetisi ini, dengan perwakilan dari daerah ini berhasil meraih juara pada tahun 2020 dan 2023," tambah Candrafriandi.
Sebanyak 55 kepala desa di Kabupaten Kolaka mengikuti sesi pendampingan yang dilakukan oleh tim Kanwil Kemenkum Sultra untuk memastikan proses pendaftaran mereka berjalan dengan baik.
Pendampingan ini mencakup tata cara pendaftaran, penyusunan laporan inisiatif perdamaian yang telah diterapkan di desa, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan dengan cara damai.
"Kami berharap semua peserta sosialisasi ini dapat mendaftarkan diri dalam kompetisi Peacemaker Justice Award. Ini adalah kesempatan bagi kepala desa untuk menunjukkan peran aktif mereka dalam mewujudkan desa sadar hukum yang harmonis dan sejahtera," pungkasnya.