
Bombana - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Kampung Baru, Kabupaten Bombana, Senin (27/10/2025).
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan melalui layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau hingga tingkat desa dan kelurahan.
Tim Kanwil Kemenkum Sultra memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembentukan Posbankum, peran dan fungsi Posbankum dalam membantu masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.
“Melalui Posbankum, masyarakat di daerah terpencil juga bisa mendapatkan pelayanan hukum secara gratis dan berkualitas,” ujar Topan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, menambahkan bahwa pendampingan ini juga menjadi sarana untuk memastikan setiap Posbankum memiliki dasar hukum pembentukan yang kuat dan dikelola secara berkelanjutan.


















