
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus melaksanakan pendampingan penyampaian data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 kepada pemerintah daerah, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan oleh Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) sebagai upaya percepatan pemenuhan data dukung IRH yang akan berakhir pada 24 April 2026.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan monitoring terhadap progres unggah dan verifikasi data dukung IRH oleh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data terbaru, mayoritas pemerintah daerah telah menunjukkan capaian tinggi dengan persentase 92%, di antaranya Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe Selatan.
Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih dalam tahap peningkatan capaian, seperti Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Baubau dengan capaian 83%, serta Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar 50%.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemerintah daerah dapat menyelesaikan proses unggah dan verifikasi data secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan indikator penilaian IRH.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menekankan pentingnya komitmen dan percepatan dari seluruh pemerintah daerah.
“Seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan waktu yang tersisa hingga batas akhir 24 April 2026 untuk melengkapi data dukung IRH, sehingga hasil penilaian dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

