Kendari – Tim Kerja Pengharmonisasian sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menghadiri undangan Fokus Grup Diskusi (FGD) Seminar Awal pembahasan Naskah Akademik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari, Kamis (28/8/2025).
Tim hadir mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sulawesi Tenggara di Aula Rapat Universitas Sulawesi Tenggara.
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan, yakni:
1. Raperda tentang Kota Layak Anak,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan
3. Raperda tentang Kepemudaan.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan dan pandangan teknis untuk mendukung kualitas penyusunan naskah akademik.
Hal ini sejalan dengan peran Kemenkum dalam memastikan setiap regulasi daerah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menegaskan pentingnya keterlibatan Kemenkum dalam setiap proses penyusunan regulasi daerah.
“Melalui forum akademik seperti ini, kami hadir untuk memberikan pandangan hukum agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kendari,” ungkapnya.