Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar rapat harmonisasi membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), yakni Raperbup Nilai Sewa Reklame dan Raperbup tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Rapat yang berlangsung di ruang Legal Drafter dalam rangka untuk memastikan keselarasan kedua rancangan peraturan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat, Jum'at (10/01/2025).
Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana Doddy A. Muchlisi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, kedua Raperbup dibahas secara mendalam. Raperbup pertama, yang membahas tentang penetapan Nilai Sewa Reklame, bertujuan untuk menciptakan pengelolaan reklame yang transparan dan adil, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui regulasi yang jelas terkait tarif sewa reklame.
Sementara itu, Raperbup kedua, mengenai Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, juga menjadi fokus pembahasan. Raperbup ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif PBB dengan kondisi terkini, serta memberikan kejelasan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam rapat ini, dilakukan pembahasan mengenai bagaimana nilai jual objek pajak dapat dihitung secara lebih akurat dan adil, dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah serta potensi ekonomi daerah.