
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta tata cara pengurusan bebas temuan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, yang berlangsung di ruang legal drafter, Kamis (23/01/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menyusun pedoman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya preventif untuk mendorong penyelesaian temuan dari BPK RI maupun APIP. "Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pedoman yang disusun mampu menjadi rujukan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan yang lebih baik, sehingga bebas dari temuan yang dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bombana, mengapresiasi kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sultra dan berharap hasil harmonisasi ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bombana terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bombana dapat meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan, sekaligus meminimalkan potensi temuan di masa mendatang.



