Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, Senin (20/01/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Legal Drafter ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka yakni Kabag Hukum Setda Kab. Kolaka, Kabid Pemdes serta para pemangku kepentingan terkait.
Harmonisasi ini untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Karena Badan Permusyawaratan Desa memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan dan pengawasan di tingkat desa, sehingga peran BPD sebagai mitra kepala desa dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Rapat harmonisasi ini membahas berbagai aspek penting dalam Raperda, termasuk struktur, tugas dan wewenang BPD, mekanisme pengawasan, serta tata cara penyelesaian permasalahan yang mungkin terjadi. Masukan dari berbagai pihak dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa.