Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Jumat (21/03/2025).
Rapat ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkumh Sultra dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, dihadiri Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Muh. Jamal, serta pejabat terkait.
Dalam diskusi ini, kedua pihak secara intensif membahas aspek regulasi dan teknis penerapan kebijakan agar pembebasan BPHTB dapat dilaksanakan dengan efektif serta selaras dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan hak atas tanah dan bangunan tanpa terbebani biaya pajak.
"Melalui kebijakan pembebasan BPHTB ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memperoleh hak kepemilikan tanah dan bangunan secara legal. Harmonisasi regulasi ini juga bertujuan agar aturan yang diterapkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi," ujar Topan Sopuan.