Kendari - Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menggelar rapat harmonisasi membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024-2026. Kegiatan berlangsung di ruangan legal drafter bertujuan untuk menyusun langkah-langkah kongkrit dalam mengembangkan industri kelapa sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, Rabu (15/01/2025).
Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, yakni Plt. Kadis DTPHP, Muh. Musrianto Tawulo, Kabid Perkebunan Dinas TPHP, Darlis serta pihak terkait. Raperbup yang dibahas mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengaturan penggunaan lahan, perlindungan terhadap lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal, guna mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam.
Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan untuk periode 2024-2026 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kelapa sawit dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait juga dibahas untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif dan dapat segera diterapkan, guna mendukung terciptanya perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.