Kendari - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna secara efektif dan efisien, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Muna menggelar harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Penggunaan/Pemakaian Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Muna, Selasa (21/01/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang legal drafter ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, harmonisasi ini juga diharapkan dapat menciptakan landasan hukum yang jelas dan terarah dalam pengelolaan fasilitas kendaraan dinas, sehingga mendukung kelancaran tugas dan fungsi PNS di lingkungan pemerintah daerah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan pada rapat tersebut menekankan bahwa fasilitas kendaraan dinas merupakan sarana penting untuk mendukung produktivitas kerja PNS. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang transparan, akuntabel, dan sesuai norma hukum agar penggunaan fasilitas ini dapat berjalan optimal.
Sedangkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna yakni Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkab Muna dan Kanwil Kemenkum Sultra dalam merumuskan Raperbup ini. Menurutnya, regulasi yang baik akan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi penggunaan aset pemerintah.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Muna.