Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi mengadakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Rapat ini juga membahas bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam mengimplementasikan kebijakan yang berdampak pada optimalisasi pemungutan pajak tersebut, Rabu (22/01/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang legal drafter dilaksanakan secara daring, bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun memenuhi prinsip-prinsip harmonisasi hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Wakatobi.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan pandangan dan masukan teknis terkait penyusunan naskah rancangan peraturan, khususnya mengenai pengaturan mekanisme pemungutan pajak, pembagian hasil pajak antara daerah dan provinsi, serta sinergi kebijakan yang mendukung pengelolaan sumber daya daerah secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Wakatobi menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sultra yang telah mendukung memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pemungutan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
Rapat ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan provinsi untuk memastikan kebijakan pajak mineral bukan logam dan batuan dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Sebagai langkah lanjutan, hasil pembahasan ini akan digunakan untuk menyempurnakan naskah Rancangan Peraturan Bupati agar segera dapat diajukan untuk pengesahan. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Wakatobi ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya daerah demi kesejahteraan masyarakat Wakatobi.