Kendari - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Candrafriandi Achmad, bersama jajaran mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum".
Diskusi diikuti oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI, seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum dan keadilan.
Candrafriandi menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan standar layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas keikutsertaan jajaran Kanwil dalam kegiatan tersebut.
“Diskusi seperti ini penting untuk memperkaya wawasan dan memperkuat pelaksanaan kebijakan bantuan hukum di daerah,” ujar Topan.