
Kolaka Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan Lurah Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (15/10/2025).
Koordinasi membahas urgensi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di kelurahan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kanwil Kemenkum Sultra menjelaskan berbagai syarat yang harus dipenuhi serta menegaskan pentingnya Posbankum sebagai sarana bantuan hukum gratis dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu, Lurah Rate-rate juga melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Lembaga Pemasyarakatan, yang sebelumnya telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkum Sultra. 
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pembentukan Kadarkum dan Posbankum menjadi langkah nyata dalam memperluas akses keadilan.
"Pembentukan Posbankum dan Kadarkum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.


















