
Langara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus memperluas jangkauan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. 
Kali ini, tim Kanwil Kemenkum Sultra melakukan koordinasi dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) untuk membahas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah tersebut, Selasa, (28/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Langara itu dipimpin langsung oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Sultra, Lukman Saada, bersama tim.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta diberikan penjelasan tentang pentingnya kehadiran Posbankum di wilayah pedesaan sebagai sarana akses keadilan yang mudah dan gratis bagi masyarakat miskin.
“Pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah konkret dalam memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan layanan hukum. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan yang merata,” ujar Lukman Saada.
Kepala Desa Mata Dimba, Asra, menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum di wilayahnya.
“Kami sangat mendukung program ini karena akan membantu masyarakat kami memperoleh pelayanan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Kami siap menindaklanjuti pembentukannya sebagai bentuk nyata pelayanan hukum bagi warga,” kata Asra.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
“Kami mendorong agar setiap kelurahan memiliki Posbankum aktif yang menjadi tempat masyarakat berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum,” ujar Topan.


















