
Raha – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi pelaku usaha yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih, sebagai upaya perlindungan hukum dan peningkatan daya saing produk lokal daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sultra yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturrahman, disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna, LM Hajar Sosi. Pertemuan ini membahas penguatan sinergi antarinstansi dalam pengembangan koperasi dan UMKM melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek secara kolektif.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada pentingnya Merek Kolektif sebagai instrumen strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi produk UMKM yang berada di bawah naungan koperasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan Kabupaten Muna. Skema ini dinilai mampu memperkuat identitas komunal produk serta membuka peluang perluasan akses pasar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturrahman, menyampaikan bahwa pendaftaran Merek Kolektif melalui koperasi memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelaku UMKM. “Pendaftaran Merek Kolektif melalui Koperasi Merah Putih akan membantu pelaku UMKM di Kabupaten Muna memperoleh legalitas merek dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan pendaftaran secara mandiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem UMKM yang berdaya saing. Ia menyatakan bahwa Kemenkum berkomitmen mendukung koperasi sebagai wadah strategis dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
“Melalui pendaftaran Merek Kolektif, kami ingin memastikan produk-produk lokal memiliki kepastian hukum, identitas yang kuat, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Ini adalah langkah konkret dalam melindungi dan mengembangkan potensi ekonomi daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan teknis kepada pengurus Koperasi Merah Putih. Dengan adanya perlindungan Merek Kolektif, aset intelektual anggota koperasi diharapkan terlindungi dari penyalahgunaan, sekaligus memberikan jaminan kualitas produk bagi konsumen.

