Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Kabupaten Muna

KI.jpeg

Raha – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pendaftaran Merek Kolektif bagi pelaku usaha yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih, sebagai upaya perlindungan hukum dan peningkatan daya saing produk lokal daerah.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sultra yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturrahman, disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna, LM Hajar Sosi. Pertemuan ini membahas penguatan sinergi antarinstansi dalam pengembangan koperasi dan UMKM melalui pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek secara kolektif.

Fokus utama pembahasan diarahkan pada pentingnya Merek Kolektif sebagai instrumen strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi produk UMKM yang berada di bawah naungan koperasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan Kabupaten Muna. Skema ini dinilai mampu memperkuat identitas komunal produk serta membuka peluang perluasan akses pasar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturrahman, menyampaikan bahwa pendaftaran Merek Kolektif melalui koperasi memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelaku UMKM. “Pendaftaran Merek Kolektif melalui Koperasi Merah Putih akan membantu pelaku UMKM di Kabupaten Muna memperoleh legalitas merek dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan pendaftaran secara mandiri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem UMKM yang berdaya saing. Ia menyatakan bahwa Kemenkum berkomitmen mendukung koperasi sebagai wadah strategis dalam penguatan ekonomi kerakyatan.

“Melalui pendaftaran Merek Kolektif, kami ingin memastikan produk-produk lokal memiliki kepastian hukum, identitas yang kuat, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Ini adalah langkah konkret dalam melindungi dan mengembangkan potensi ekonomi daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan teknis kepada pengurus Koperasi Merah Putih. Dengan adanya perlindungan Merek Kolektif, aset intelektual anggota koperasi diharapkan terlindungi dari penyalahgunaan, sekaligus memberikan jaminan kualitas produk bagi konsumen.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI