KOLAKA — Dalam rangka meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka menyelenggarakan Pelatihan Standarisasi dan Sertifikasi Produk, yang berlangsung di Hotel Express Kabupaten Kolaka, Rabu (12/11/2025).


Kegiatan ini menghadirkan Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara sebagai salah satu narasumber Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh memaparkan pentingnya perlindungan hukum atas produk lokal melalui pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, dan indikasi geografis.
Dalam paparannya, menekankan bahwa standarisasi dan sertifikasi produk tidak hanya menyangkut kualitas fisik, tetapi juga mencakup identitas hukum dan nilai ekonomi produk melalui perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Banyak UMKM di Kolaka sudah memiliki produk yang unik dan berdaya jual tinggi, namun belum terlindungi secara hukum. Padahal, merek yang terdaftar akan memperkuat reputasi dan membuka peluang ekspor,” ujar perwakilan Tim Pelayanan KI dalam sesi presentasi.
Para peserta, yang terdiri dari pelaku UMKM kuliner, fashion, dan kerajinan, antusias mengikuti sesi diskusi. Beberapa peserta bahkan langsung berkonsultasi tentang cara mendaftarkan merek secara daring melalui DJKI serta mekanisme pendaftaran Merek Kolektif bagi koperasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan kolaboratif tersebut. Ia menilai bahwa sinergi antara Dinas Koperasi dan Kanwil Kemenkum menjadi langkah konkret dalam mendorong UMKM naik kelas.
“Standarisasi tanpa legalitas ibarat rumah tanpa pondasi. Perlindungan Kekayaan Intelektual harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendampingi UMKM dari proses pendaftaran hingga pemanfaatan KI agar produk lokal memiliki nilai tambah dan berdaya saing global,” tutur Kakanwil.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya branding berbasis kearifan lokal, terutama bagi produk khas Kolaka yang berpotensi menjadi Merek Kolektif atau Indikasi Geografis, seperti kue tradisional, kopi, dan olahan kelapa.
Pelatihan ini menjadi bagian dari program penguatan ekosistem usaha mikro dan kecil di Sulawesi Tenggara. Selain Kanwil Kemenkum Sultra, kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan Perguruan Tinggi, BPOM, dan Dinas Kesehatan, yang memberikan materi tentang standar mutu, keamanan produk, serta akses pasar.
Dengan semangat kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kolaka yang memiliki produk tersertifikasi, terstandar, dan terlindungi secara hukum, sekaligus memperkuat citra Kolaka sebagai daerah kreatif dan inovatif di Bumi Anoa.


