Muna Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berpartisipasi dalam Seminar Akhir Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat yang diselenggarakan di Pulau Bangko, Jumat (22/8/2025).
Seminar tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan naskah akademik sehingga Ranperda dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan aplikatif bagi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra hadir sebagai narasumber untuk memberikan pandangan hukum serta masukan teknis terhadap substansi Ranperda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang lahir dapat mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan di Muna Barat.
“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas agar mampu menjadi pijakan dalam mewujudkan tata ruang dan perumahan yang layak bagi masyarakat,” ujar Topan.