
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Strategi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2024–2028, Kamis (15/1/2026).
Harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi daerah dalam melindungi hak anak serta mencegah praktik perkawinan anak melalui kebijakan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Kolaka membahas substansi pengaturan, kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sinkronisasi kebijakan lintas sektor.
Pembahasan diarahkan agar strategi daerah yang dirumuskan mampu menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak, sekaligus mendukung terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Kolaka.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi yang berpihak pada perlindungan anak memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
“Upaya pencegahan perkawinan anak membutuhkan landasan hukum yang kuat dan komitmen bersama. Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak,” ujar Topan Sopuan.
Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, berperspektif perlindungan anak, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

