
Konawe Kepulauan – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menurunkan tim untuk melakukan monitoring terhadap hasil Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Konawe Kepulauan, Senin (24/11/2025).
Langkah ini dilakukan menyusul capaian nilai IRH daerah tersebut yang masih berada pada kategori rendah.
Tim dari bidang BSK Kanwil Kemenkum Sultra melakukan pemeriksaan terhadap proses pengisian data, kelengkapan dokumen pendukung, serta efektivitas koordinasi perangkat daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa hasil IRH yang rendah perlu segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh.
“Kami melakukan monitoring untuk memastikan perbaikan dapat dilakukan sejak awal. Dengan pendampingan yang tepat, Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki peluang besar untuk mencapai standar yang ditetapkan, bahkan meraih predikat yang lebih baik pada penilaian berikutnya,” ujar Topan Sopuan.
Monitoring diterima dan difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Bagian Hukum Konkep menyampaikan apresiasi atas upaya pembinaan yang dilakukan Kanwil. Mereka mengungkapkan bahwa penilaian IRH tahun 2024 sempat terhambat oleh minimnya SDM dan kurangnya jabatan fungsional seperti Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Kondisi ini membuat penginputan data dan pemenuhan indikator belum maksimal.
Namun, pihak Bagian Hukum menambahkan bahwa saat ini telah terjadi penambahan SDM, sehingga mereka optimistis dapat menunjukkan peningkatan signifikan pada penilaian IRH tahun depan. Mereka menegaskan komitmen untuk mempersiapkan data dan dokumen dengan lebih baik guna mencapai hasil yang baik atau bahkan predikat memuaskan.

