
Raha – Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Baubau melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan evaluasi protokol notaris di wilayah Kabupaten Muna pada Sabtu, 22 November 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta berlandaskan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021. Pemeriksaan dilakukan pada 4 dari 5 kantor notaris yang menjadi objek pengawasan, sementara satu notaris berhalangan karena kantor sedang direhabilitasi.
Tim Pemeriksa dipimpin oleh Ketua MPD Kota Baubau, I Putu Dharmayasa (Unsur Pemerintah), dengan anggota Nusyamsi Mustafa (Unsur Organisasi Notaris), LM Ricard Zeldi Putra (Unsur Akademisi), serta Juliwanto (Sekretaris MKN Sultra), didukung oleh dua Sekretaris Pemeriksaan MPD Kota Baubau. Evaluasi dilakukan terhadap 5 notaris wilayah kerja Kabupaten Muna, yaitu Emy Astuti, Ary Guntoro, Akhmad Yani Kalimuddin, Muhammad Yuliadi Asdar, dan Yanti BT Raman.
Pemeriksaan difokuskan pada beberapa aspek penting, antara lain kelengkapan dan kerapian protokol, penutupan buku repertorium, buku daftar akta yang disahkan dan dibukukan, daftar wasiat, kesesuaian pengelolaan minuta akta, serta standar penyimpanan dan keamanan dokumen. Tim juga memastikan bahwa tata kelola administrasi kenotariatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pemeriksa akan menyusun berita acara pemeriksaan untuk masing-masing notaris, mengompilasi hasil temuan, dan menyampaikannya kepada Majelis Pengawas Daerah. Notaris yang ditemukan adanya kekurangan akan diberikan rekomendasi perbaikan serta pemantauan lanjutan. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kemenkumham bersama MPD dalam menjaga profesionalisme dan meningkatkan akuntabilitas jabatan notaris, khususnya dalam memperkuat tata kelola layanan hukum di Kabupaten Muna.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan urgensi pengawasan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan hukum di daerah. "Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPD dalam memeriksa protokol notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pelaksanaan tugas notaris berada pada jalur yang benar," ujar Topan Sopuan.
Kegiatan pemeriksaan protokol notaris ini merupakan implementasi nyata kewenangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap notaris melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).

