Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar mediasi dan konsultasi terhadap dua peraturan daerah Kota Kendari, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang strategis dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan prinsip hukum dan kebutuhan masyarakat.
Adapun dua perda yang menjadi fokus pembahasan yakni Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan Bagi Masyarakat, serta Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Kedua regulasi tersebut tengah ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika sosial masyarakat Kota Kendari saat ini.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya evaluasi regulasi sebagai langkah menjaga efektivitas dan keberlakuannya di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam arahannya menyatakan bahwa forum ini bukan hanya menjadi sarana konsultatif, tetapi juga bentuk kolaborasi antarinstansi dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan responsif terhadap aspirasi publik.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan tim perancang, kita dapat menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis yang dipandu oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama jajaran perwakilan Pemerintah Kota Kendari.
Pembahasan berlangsung dinamis, mengedepankan pendekatan solutif serta prinsip kehati-hatian dalam penyesuaian norma hukum.