Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Triwulan II Tahun 2025, Rabu (6/7/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama jajaran tim kerja Divisi P3H.
Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah strategis dalam memperkuat pelayanan hukum di wilayah, sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam rapat ini mencakup penguatan pengelolaan keanggotaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta upaya memperluas pembinaan kesadaran hukum masyarakat melalui pengembangan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa atau kelurahan.
Di samping itu, juga dibahas penyusunan rekomendasi berbasis hasil analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah yang berlaku di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil rakor ini merupakan langkah penting dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program Divisi P3H.
“Penguatan layanan hukum harus terus diakselerasi agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam menjamin akses keadilan dan informasi hukum,” ujarnya.