Wakatobi – Upaya menghadirkan regulasi daerah yang mampu melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Wakatobi terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melakukan audiensi bersama DPRD Kabupaten Wakatobi terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual. Kamis (07/05/2026)
Audiensi tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif guna mendorong hadirnya payung hukum yang dapat melindungi berbagai potensi budaya dan produk unggulan khas Wakatobi.

Dalam pertemuan itu, tim Kanwil Kemenkum Sultra memaparkan pentingnya regulasi daerah dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal, seperti lagu daerah, tenun tradisional, produk UMKM, hingga berbagai ekspresi budaya tradisional yang hidup di tengah masyarakat Wakatobi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam tanggapannya menyampaikan bahwa pembentukan Perda KI merupakan langkah penting untuk memastikan kekayaan budaya dan potensi lokal Wakatobi memiliki perlindungan hukum yang jelas dan berkelanjutan.
“Wakatobi memiliki kekayaan budaya dan potensi lokal yang luar biasa. Tanpa pelindungan yang kuat, potensi tersebut rentan hilang atau bahkan diklaim pihak lain. Karena itu, kehadiran Perda Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelestarian budaya dan penguatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini nantinya dapat menjadi dasar dalam pengembangan ekonomi kreatif daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Syaharuddin menyambut baik langkah koordinasi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Perda KI. Menurut DPRD, Wakatobi memiliki banyak potensi lokal yang layak mendapatkan perhatian dan perlindungan secara serius melalui regulasi daerah.
“Kami melihat pembentukan Perda KI sebagai kebutuhan penting bagi daerah. Ini bukan hanya tentang pelindungan hukum, tetapi juga tentang menjaga identitas budaya serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” ungkapnya
Audiensi berlangsung aktif dengan diskusi mengenai substansi regulasi, potensi kekayaan intelektual daerah, hingga langkah-langkah strategis dalam proses penyusunan Perda ke depan.
Sebagai daerah yang dikenal dunia melalui kekayaan baharinya, Wakatobi juga memiliki warisan budaya yang kaya dan unik. Kehadiran Perda Kekayaan Intelektual diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menjaga seluruh potensi tersebut agar tetap lestari, bernilai ekonomi, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Sultra dan DPRD Kabupaten Wakatobi, diharapkan proses pembentukan Perda KI dapat segera terwujud sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi dan memajukan kekayaan intelektual daerah.

