Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan Rapat Harmonisasi secara virtual terkait dua rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna, Selasa (9/9/2025).
Rapat membahas rancangan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah dan Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan Umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya harmonisasi ini agar rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kegiatan ini sekaligus memperkuat transparansi dan efektivitas regulasi di tingkat daerah,” ujarnya.