
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), serta Indeks Integritas Organisasi melalui Focus Group Discussion (FGD) Tahun 2026 di lingkungan kantor wilayah, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.
FGD dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi terhadap hasil survei yang telah dilakukan, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan FGD, sejumlah rekomendasi strategis menjadi perhatian, di antaranya perbaikan sarana dan prasarana pelayanan, penataan ulang loket pelayanan untuk dialihfungsikan sebagai ruang konsultasi, serta perlunya tindak lanjut yang lebih optimal terhadap hasil-hasil FGD yang sebelumnya telah dilaksanakan secara berulang.
Pembahasan juga menitikberatkan pada penguatan kualitas layanan yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, termasuk peningkatan kenyamanan dan efektivitas pelayanan di lingkungan kantor wilayah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa hasil survei harus menjadi dasar evaluasi nyata dalam peningkatan pelayanan publik.
“Hasil survei dan FGD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi semata, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret agar kualitas pelayanan terus meningkat dan memberikan kepuasan kepada masyarakat,” ujarnya.

