
Kendari — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi rancangan pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di luar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, serta pembiayaan jaminan persalinan di Kabupaten Kolaka, Rabu (30/04/2025).
Kegiatan ini berlangsung ruang legal drafter merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat dasar hukum perlindungan sosial dan kesehatan bagi kelompok rentan.
Kegiatan ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi agar pedoman tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi ini, kita berharap pedoman yang disusun dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum tercover dalam skema jaminan nasional,” ujar Topan.


