Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi*l terhadap Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2025, Kamis (22/05/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan regulasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi substansi, struktur norma, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Ia menyampaikan bahwa regulasi terkait dana desa harus dirancang secara cermat karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat di tingkat desa.
“Dana desa adalah instrumen vital dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, mekanisme pembagiannya harus diatur secara adil, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kehadiran Perbup ini sangat strategis,” ujar Topan Sopuan.
Dalam kegiatan harmonisasi ini, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan pendampingan teknis dan telaahan normatif guna memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Rancangan Perbup dapat dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih atau multitafsir.