Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi, Selasa (06/05/2025).
Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Muna Barat tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat secara intensif membahas berbagai aspek normatif dan teknis dari rancangan peraturan tersebut.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan tujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap Peraturan Bupati yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi di daerah,” ujarnya.