Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat, Jumat (21/03/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh tim pengharmonisasian bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton. Hadir dalam pembahasan tersebut Kepala Bagian Hukum Kabupaten Buton, Fakhruddin M. Satu, beserta pejabat terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
"Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses informasi dan membentuk komunitas yang lebih sadar hukum," ujarnya.
Pembahasan harmonisasi ini berlangsung secara intensif, dengan berbagai masukan dan penyempurnaan yang dilakukan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.